Akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator :
1. Keterlibatan Pimpinan
Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh kepala Satuan Kerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan, notula, daftar hadir, foto rapat DAN dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran
b) pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, melalui kegiatan.
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
a) membuat dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan.
c) Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja.
d) membuat laporan kinerja

