Tentang Kami
Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Kotabumi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang beralamatkan di Jalan Pemasyarakatan No. 215 Kotabumi, Lampung Utara. Lapas Kotabumi dibangun diatas tanah seluas 12.000 m2 pada tahun 1976 dan mulai dioperasikan sejak tahun 1979 yang saat itu statusnya sebagai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabumi. Jumlah seluruh pegawai saat ini berjumlah 74 orang. Bangunan gedung Lapas Kotabumi telah memiliki sarana dan prasarana antara lain Blok Hunian yang terdiri dari 41 kamar, Rumah Ibadah bagi umat islam dan Ruang Pertemuan (Auditorium), klinik, kamar perawatan, Gedung Kegiatan Kerja dan Ruang Perkantoran serta Cell Straf berdaya muat delapan orang. Kini jumlah isi Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Kotabumi sebanyak 287 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Tugas dan Fungsi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan berkala dan berkelanjutan bagi warga binaan pemasyarakatan dengan maksud agar narapidana menyadari kesalahannya dan tidak lagi berkehendak melakukan tindak pidana dan menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya.
Sedangkan Fungsinya yaitu:
- Melakukan pembinaan dan perawatan narapidana
- Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru
- Melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga
Lapas Kotabumi memberikan banyak sekali layanan seperti layanan kunjungan bagi keluarga atau kerabat yang ingin mengunjungi warga binaan yang ada di lapas kotabumi, layanan Informasi terkait lapas, layanan komunikasi masyarakat, dan layanan pengaduan.
Selain bertugas melaksanakan pembinaan serta perawatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, lapas juga bertanggung jawab untuk memberi penghidupan seperti makan dan minum yang di tanggung oleh Negara.
Sejarahnya, SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.
Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan
Why Choose Us?
Growth
We target growth margins to maximize your company’s profitability metrics.
Knowledgeable
With the best minds in the industry, we guarantee you’ll get a superb result.
Experienced
We have over 15 years experience providing expert business advice to start ups.
Targeted
With our expert staff we analyze and prepare a custom report with specific targets.
Our Capabilities
Mauris ultricies et lectus ac rhoncus. Proin tincidunt, nulla sit amet rhoncus condimentum, est eros mollis diam, eget elementum est turpis et enim. Sed lobortis mi pretium magna molestie bibendum a nec magna. Nunc vel pretium tortor. Cras hendrerit sed sem et pretium. Nulla ut sapien id ante interdum dictum sed at eros. Pellentesque posuere congue pharetra. Aenean nisl nibh, porta malesuada nulla.