Profil Lembaga

Tentang Kami

Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Kotabumi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang beralamatkan di Jalan Pemasyarakatan No. 215 Kotabumi, Lampung Utara. Lapas Kotabumi dibangun diatas tanah seluas 12.000 m2 pada tahun 1976 dan mulai dioperasikan sejak tahun 1979 yang saat itu statusnya sebagai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabumi. Jumlah seluruh pegawai saat ini berjumlah 74 orang. Bangunan gedung Lapas Kotabumi telah memiliki sarana dan prasarana antara lain Blok Hunian yang terdiri dari 41 kamar, Rumah Ibadah bagi umat islam dan Ruang Pertemuan (Auditorium), klinik, kamar perawatan, Gedung Kegiatan Kerja dan Ruang Perkantoran serta Cell Straf berdaya muat delapan orang. Kini jumlah isi Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Kotabumi sebanyak 287 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tugas dan Fungsi

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan berkala dan berkelanjutan bagi warga binaan pemasyarakatan dengan maksud agar narapidana menyadari kesalahannya dan tidak lagi berkehendak melakukan tindak pidana dan menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya.

Sedangkan Fungsinya yaitu:

  1. Melakukan pembinaan dan perawatan narapidana
  2. Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru
  5. Melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga

 

Lapas Kotabumi memberikan banyak sekali layanan seperti layanan kunjungan bagi keluarga atau kerabat yang ingin mengunjungi warga binaan yang ada di lapas kotabumi, layanan Informasi terkait lapas, layanan komunikasi masyarakat, dan layanan pengaduan.

Selain bertugas melaksanakan pembinaan serta perawatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, lapas juga bertanggung jawab untuk memberi penghidupan seperti makan dan minum yang di tanggung oleh Negara.

Sejarahnya, SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.
Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan