FAQ (Frequently Asked Question)
KUNJUNGAN
Cukup hanya membawa KTP asli untuk setiap orang yang akan berkunjung
Anda Bisa menggunakan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat keterangan domisili yang berfoto (atau ada fotonya) ataupun Kartu Identitas lain yang berfoto.
Pembukaan pelayanan pendaftaran kunjungan dibuka pada hari Senin sampai dengan Sabtu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, dan tidak melayani kunjungan dan titipan barang di luar jam tersebut, serta pada hari Minggu dan hari Libur Tutup.
Anak-anak berumur 12 tahun kebawah diperbolehkan masuk kedalam lapas dengan status ikut orang tua dan Untuk anak-anak yang berumur 12 tahun keatas harus membawa Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Pelajar Sekolah
Waktu Kunjungan terthitung sejak pihak keluarga bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan selama 30 Menit
Barang – barang yang tidak boleh masuk yaitu Narkoba, handphone, senjata tajam, minuman keras, senjata api, dan barang elektronik,serta barang yang menyerupai narkotika (gula, micin, garam)
Warga Binaan Pemasyarakatan
Untuk mengecek apakah ada keluarga Anda termasuk dalam Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kotabumi, Anda boleh datang langsung ke lapas kotabumi dan menanyakan ke petugas kunjungan yang ada di gedung unit pelayanan atau bisa menghubungi ke nomor Whatsapp: 0813 7952 8652